KOMIT ( Koperasi Mitra AAI )

Sebagai salah satu organisasi dariberbagai golongan masyarakat, Alap-alap Ireng yang selama ini banyak bergerak dibidang sosial kemasyarakatan, akhirnya mengambil keputusan untuk mengembangkan jenis kegiatannya.

Selain terap menjaga eksistensi yang telah ada selama ini, AAI mulai Januari 2013 nanti akan secara resmi mengumumkan bidang kegiatan baru sebagai wadah untuk seluruh member AAI yang ikut berpartisipasi dalam program tersebut.
Koperasi Mitra AAI adalah sebuah sarana yang dipilih bersama untuk bisa mengembangkan AAi kearah yang semakin baik. Dengan Koperasi Mitra AAI, diharapkan AAi bisa memiliki jenis usaha yang dikelola bersama oleh anggotanya. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi pengurus Koperasi Mitra AAi dibawah ini :
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI MITRA AAI ( 2013 )

Penanggung Jawab

Kholid Rojikin

Penasehat

Sarkun Akhmad Karsi

Pembina

Rohadi

Ketua

Sairan Polda Jetete

Wakil Ketua

Ngadino TWN

Bendahara

Pak De Ranto

Sekretaris

Ratini

Bidang Usaha

Aan Condenesty

Abunawas Sarito

Anggota

1. Kholid Rojikin

2. Sairan

3. Ngadino

4. Pak De Ranto

5. Ratini

6. Aan Condenesty

7. Abunawas Sarito

8. Sarkun akhmad karsi

9. Rohadi

10. Mugy P

11. Soeparno

12. Azis Muhyidin

13. Tohirin tohir

14. Jo Heru Jo

15. Iwan S.

16. Waseno

17.Edoy

18. Ramane Iskandar

19. Geponk S

20. BA sing BE

21. Hafist Putra

22. Inez cah ayu

23. Tabah Wicaksono

24. Febri

25. Evie nadhir bae

26. Eric ireng

27. Amin wong ganteng

28. Setiyo Pratomo

29. Riri

30. Srikandi ora katrok

31. Utari Wijaya

32. Ratih Bae Lah

33. Edy Ristiant

**Keanggotaan diatas masih bersifat sementara dan bisa berubah setiap saat**
AAI

AD - ART MITRA KOPERASI AAI
BAB I NAMA, WILAYAH, KEGIATAN, MANFAAT, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1 Nama
(1) Berdasarkan rapat Anggota Fb AAI pada hari Munggu, tanggal 9 Desember 2012, Di Monas telah terbentuk Nama Koperasi yaitu “KOPERASI MITRA AAI” ( “KOMIT AAI” ) berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi.
(2) Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpanan.
Pasal 2 Wilayah
(1) Wilayah koperasi adalah Anggota Fb AAI yang aktif dan yang siap menjadi anggota koperasi Mitra AAI.
(2) Sekretariat : Asrama Polri Pulogadung Rt.02 Rw.06 N0. 21-A Jakarta Timur Telp. 087887091229. 0818147 8555.
Pasal 3 Kegiatan
(1) Unit usaha Pemeliharaan Hewan.
(2) Unit usaha Penjualan pulsa On Line khusus melayani anggota.
(3) Unit usaha yang menunjang,dg persetujuan pengurus/anggota mengacu pada BAB IV Pasal 18 butir 3
Pasal 4 Manfaat
(1) Untuk memudahkan anggota membeli pulsa.
(2) Mendidik anggota untuk menjadi wirastastawan di bidang perkoperasian.
(3) Menanamkan disiplin,rasa tanggung jawab,setia kawan,dan gotong royong.
Pasal 5 Maksud Dan Tujuan
(1) Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi pecinta Fb AAI.
(2) Agar anggota memiliki kesadaran tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah bertemunya Anggota group Fb AAI.
(3) Agar anggota AAI memiliki bekal pengetahuan,ketrampilan,dan pengalaman berorganisasi dan berkoperasi.
BAB II KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6 Keanggotaan
(1) Anggota AAI yang Aktif dan siap menjadi anggota Koperasi AAI.
(2) Keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan.
(3) Warga yang pindah domisili tetap tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota.
(4) Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan ke ahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya.
(5) Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum, khususnya Anggota Fb AAI, maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi.
Pasal 7 Hak Dan Kewajiban
(1) Hak dan kewajiban semua Anggota sama.
(2) Semua Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi.
(3) Semua Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi.
(4) Semua Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan.
(5) Semua Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta mematuhi kewajiban sebagai Anggota.
(6) Apa bila anggota melanggar akan di kenakan sangsi.
BAB III KEPENGURUSAN KOPERASI
Pasal 8
(1) Pengurus Koperasi harus bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam pasal 2 ayat 1 diatas.
(2) Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja.
Pasal 9
Pengurus dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 10
Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan Pengurus.
Pasal 11
Ketua Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi.
Pasal 12
Kepengurusan Koperasi terdiri dari :  1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja Koperasi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan uang saku yang mulai diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pasal 14
Pengurus wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi.
Pasal 15
Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk penasehat dan pengawas inti koperasi.
Pasal 16
Pengawas adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan Koperasi.
Pasal 17
(1) Pengurus dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakannya.
(2) Keanggotaan koperasi tetap kecuali mengundurkan diri.
BAB IV RAPAT-RAPAT
Pasal 18
(1) Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan sekali setahun.
(2) Rapat konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 3 bulan sekali.
(3) Rapat Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting.
BAB V MODAL KOPERASI
Pasal 19
(1) Modal Koperasi terdiri dari : simpanan, penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.
(2) Simpanan Anggota terdiri dari : a. Simpanan Pokok; b. Simpanan Wajib; c. Simpanan Sukarela.
(3) Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh Koperasi dari bukan Anggota.
BAB VI SISA HASIL USAHA
Pasal 20
(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
(2) SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota.
(3) SHU dibagi untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
BAB VII PEMBINAAN
Pasal 21
Agar koperasi “Mitra AAI” dapat berjalan dengan lancar, maka perlu diadakan pembinaan secara terus menerus, terpadu, dan terarah sesuai perkembangan kegiatan ekonomi di masyarakan secara kontinu dan dilakukan dengan cara bimbingan, penyuluhan dan pengarahan terhadap pengurus koperasi oleh Pembina, Penasehat dan Anggota sebagai Kontrol. Pembinaan tersebut dapat berupa : a. Diadakan Musyawarah tentang Koperasi, untuk menampung aspirasi anggota. b. Diadakan Pertemuan untuk membahas kemajuan koperasi.
BAB VIII LAIN-LAIN
Pasal 22
Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan
(1) Mengisi permohonan pendaftar sebagai Anggota.
(2) Domisili sebagai Anggota Fb AAI tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 6 ayat (3)
(3) Memiliki kemauan dan siap jadi anggota koperasi.
Pasal 2 Jumlah Simpanan
(1) Simpanan Pokok sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sekali bayar.
(2) Simpanan Wajib Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Simpanan Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota.
(4) Jumlah Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(5) Pengembangan koperasi persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pasal 3 Pembagian Sisa Hasil Usaha (Shu)
Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk anggota 70 %.
b. Untuk pengurus 30%.
Pasal 4 Sanksi-Sanksi
Bagi Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). telah disepakati sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 6 AD peraturan ini.
Pasal 5 Lain-Lain
Apabila di kemudian hari tidak sesuai dengan kebutuhan, maka diperlukan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan perubahan tersebut akan dilakukan melalui persetujuan Rapat Anggota Tahunan.
 Ditetapkan : Di Jakarta Tanggal : 09 Desember 2012