KEBUMEN – Sejumlah warga di kawasan Urut Sewu pesisir selatan Kebumen
sedang menyusun gugatan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung soal
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen. Mereka
menolak Perda itu karena menjadikan kawasan Urut Sewu sebagai kawasan
pertahanan dan keamanan. “Dari awal kami sudah menolak penetapan Perda
ini. Kami patuh hukum, sehingga menggunakan cara-cara hukum untuk
menolaknya,” kata Sekretaris Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan,
Aris Panji, kemarin.
Dia mengatakan kawasan pesisir selatan tak seharusnya dijadikan kawasan
pertahanan dan keamanan. Kawasan tersebut biasanya digunakan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat untuk melakukan latihan perang.
Padahal, kata dia, kawasan tersebut lebih cocok dijadikan kawasan
pertanian karena cukup menghasilkan bagi warga setempat.
Dia bertekad akan terus mempertahankan kawasan tersebut untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat di wilayah itu. “Uji materiil hanya
salah satu strategi. Apa pun caranya, kami akan mempertahankan kawasan
ini sebagai daerah pertanian dan pariwisata,” katanya.
Koordinator hukum tim advokasi petani Urut Sewu Kebumen, Teguh Purnomo,
mengatakan timnya sedang menyiapkan kajian secara mendalam untuk
menyusun uji meteriil Perda yang ditetapkan pada akhir Juli lalu.
“Pasti akan kami ajukan. Saat ini kami sedang menyusunnya,” katanya.
Dia mengatakan masyarakat di pesisir Kebumen mulai dari Kecamatan
Mirit hingga Buluspesantren telah sepakat mengajukan uji materiil
terhadap Perda RTRW Kebumen yang dinilai bermasalah. “Kami sebagai tim
advokasi tengah mengkaji Perda RTRW tersebut secara saksama, sehingga
diharapkan lebih mantap dalam pengajuan uji materiil ke MA,” ujarnya.
Menurut dia, pengajuan judicial review ini merupakan aspirasi dari
masyarakat di pesisir Kebumen yang diamanatkan kepada tim advokasi.
“Secara hukum, kami memang mendampingi mereka. Saat ini kajiannya belum
selesai. Jika telah rampung, langsung kami ajukan,” kata dia.
Tanah Urut Sewu merupakan tanah sengketa antara TNI AD dan warga
setempat. Keduanya mengklaim kawasan Urut Sewu merupakan tanah mereka.
Kawasan sepanjang 22,5 kilometer itu memang cukup menggiurkan. Selain
punya potensi tambang pasir besi, kawasan pantai yang cukup indah juga
menjadi rebutan beberapa pihak.
Puncaknya terjadi pada 11
April 2011 saat warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren terlibat
bentrokan dengan TNI AD yang hendak melakukan latihan perang di desa
itu. Puluhan warga desa harus dirawat di rumah sakit karena mengalami
luka berat akibat kekerasan yang dilakukan aparat TNI AD. Enam di
antaranya masuk penjara. Sedangkan dari TNI AD tidak ada seorang pun
yang menjadi pesakitan, meski Komnas HAM menemukan ada pelanggaran HAM
dalam insiden itu.
Home »
Warta Kebumen
» Masyarakat Pesisir Kebumen Ajukan Peninjauan Kembali Perda
Masyarakat Pesisir Kebumen Ajukan Peninjauan Kembali Perda
By AAI 05.17