Masyarakat Pesisir Kebumen Ajukan Peninjauan Kembali Perda

KEBUMEN – Sejumlah warga di kawasan Urut Sewu pesisir selatan Kebumen sedang menyusun gugatan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung soal Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen. Mereka menolak Perda itu karena menjadikan kawasan Urut Sewu sebagai kawasan pertahanan dan keamanan. “Dari awal kami sudah menolak penetapan Perda ini. Kami patuh hukum, sehingga menggunakan cara-cara hukum untuk menolaknya,” kata Sekretaris Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan, Aris Panji, kemarin.
Dia mengatakan kawasan pesisir selatan tak seharusnya dijadikan kawasan pertahanan dan keamanan. Kawasan tersebut biasanya digunakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat untuk melakukan latihan perang. Padahal, kata dia, kawasan tersebut lebih cocok dijadikan kawasan pertanian karena cukup menghasilkan bagi warga setempat.

Dia bertekad akan terus mempertahankan kawasan tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di wilayah itu. “Uji materiil hanya salah satu strategi. Apa pun caranya, kami akan mempertahankan kawasan ini sebagai daerah pertanian dan pariwisata,” katanya.

Koordinator hukum tim advokasi petani Urut Sewu Kebumen, Teguh Purnomo, mengatakan timnya sedang menyiapkan kajian secara mendalam untuk menyusun uji meteriil Perda yang ditetapkan pada akhir Juli lalu. “Pasti akan kami ajukan. Saat ini kami sedang menyusunnya,” katanya.

Dia mengatakan masyarakat di pesisir Kebumen mulai dari Kecamatan Mirit hingga Buluspesantren telah sepakat mengajukan uji materiil terhadap Perda RTRW Kebumen yang dinilai bermasalah. “Kami sebagai tim advokasi tengah mengkaji Perda RTRW tersebut secara saksama, sehingga diharapkan lebih mantap dalam pengajuan uji materiil ke MA,” ujarnya.

Menurut dia, pengajuan judicial review ini merupakan aspirasi dari masyarakat di pesisir Kebumen yang diamanatkan kepada tim advokasi. “Secara hukum, kami memang mendampingi mereka. Saat ini kajiannya belum selesai. Jika telah rampung, langsung kami ajukan,” kata dia.

Tanah Urut Sewu merupakan tanah sengketa antara TNI AD dan warga setempat. Keduanya mengklaim kawasan Urut Sewu merupakan tanah mereka. Kawasan sepanjang 22,5 kilometer itu memang cukup menggiurkan. Selain punya potensi tambang pasir besi, kawasan pantai yang cukup indah juga menjadi rebutan beberapa pihak.

Puncaknya terjadi pada 11 April 2011 saat warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren terlibat bentrokan dengan TNI AD yang hendak melakukan latihan perang di desa itu. Puluhan warga desa harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka berat akibat kekerasan yang dilakukan aparat TNI AD. Enam di antaranya masuk penjara. Sedangkan dari TNI AD tidak ada seorang pun yang menjadi pesakitan, meski Komnas HAM menemukan ada pelanggaran HAM dalam insiden itu.